Certified Financial Planner atau CFP adalah salah satu gelar profesi yang diberikan kepada seorang financial planner. Certified Financial Planner diperkenalkan di Amerika Serikat tahun 1970-1980an, yang berkantor di Financial Planning Standarts Board (FPSB) USA di Danver. Gelar profesi ini diakui secara internasional, lebih dari 20 negara termasuk Indonesia. Di Indonesia, program sertifikasi CFP dikeluarkan oleh FPSB Indonesia dan juga sudah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tujuan dari sertifikasi ini adalah agar para professional keuangan dan perbankan dapat melayani klien mengenai keuangan secara lebih professional dan berkualitas, berskala internasional serta berorientasi kepada kepercayaan dan transparansi dalam melayani nasabah. Untuk mendapatkan gelar profesi ini, tentunya harus melalui proses yang cukup panjang.
Terdapat 4 tahapan untuk memperoleh gelar profesi iini, yaitu 4E
1. Education
Calon peserta wajib mengikuti pendidikan (gelar sarjana di universitas), menyelesaikan daftar pelatihan khusus dalam perencanaan keuangan, sebagaimana telah ditentukan oleh FSB.
2. Examination
Setelah mengikuti program pendidikan di suatu lembaga yang sudah bekerja sama dengan FSB Indonesia, calon peserta mengikuti ujian.
3. Experience
Calon peserta setidaknya telah memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang perencanaan keuangan.
4. Ethic
Calon peserta menandatangani persetujuan untuk patuh kepada kode etik CFP.

