Kebijakan Countercyclical Sebagai Akselerasi Pemulihan Ekonomi dan Stimulus Bagi Pasar Modal

| 2021-01-07 23:52:27

Ketidakpastian mengenai kapan berakhirnya pandemi Covid-19, membuat pemerintah dan otoritas lainnya menetapkan kebijakan countercyclical sebagai akselerasi bagi pemulihan perekonomian. Kebijakan countercyclical ini merupakan arah kebijakan dari otoritas moneter yaitu Bank Indonesia sebagai bank sentral maupun Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal. Perlu diketahui, bahwa terdapat dua bentuk arah kebijakan yaitu, procyclical policy dan countercyclical policy. Procyclical policy merupakan pola penerapan kebijakan yang cenderung “mengakomodasi” fluktuasi perekonomian. Kebijakan procyclical cenderung meningkatkan siklus bisnis. Sedangkan countercyclical policy merupakan pola kebijakan yang secara aktif bersifat memperlunak perkembangan kegiatan ekonomi yang cenderung menuju titik balik ekstrim. Kebijakan countercyclical cenderung menstabilkan siklus bisnis.

          Di masa pandemi seperti ini, perekonomian cenderung menurun dan tidak stabil. Sehingga diperlukan kebijakan yang mampu mendorong dan juga memberi stimulus bagi perekonomian. Dalam menerapkan kebijakan countercyclical di masa krisis seperti ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan stimulus fiskal dengan meningkatkan pengeluaran berupa subsidi dan bantuan sosial, serta menurunkan pajak. Sedangkan Bank Indonesia, dalam penerapan kebijakan countercyclical dilakukan dengan menurunkan suku bunga acuan bank dan meningkatkan pertumbuhan uang beredar agar perekonomian tetap berjalan.

          Selain Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan kebijakan countercyclical. OJK berkomitmen mengurangi kerugian ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. Kerugian ekonomi dapat ditekan dengan cara menstabilkan sektor jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan lainnya.  Kebijakan ini memang tidak langsung mengarah ke pasar saham. Hanya saja, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan keyakinan kepada para pelaku usaha.

 

 

Referensi:

 

Hartomo G. 2020. Pasar Saham Anjlok, OJK Beri Stimulus untuk Industri Keuangan. Okefinance.https://economy.okezone.com/read/2020/03/13/20/2182747/pasar-saham-anjlok-ojk-beri-stimulus-untuk-industri-keuangan

Kementerian Keuangan. 2020. Advertorial RAPBN Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi REPUBLIK INDONESIA 2021. https://www.kemenkeu.go.id/media/15869/advertorial-rapbn-2021.pdf

Otoritas Jasa Keuangan. 2020. Ringkasan Eksekutif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19). https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019/Ringkasan%20Eksekutif%20POJK%2011%20-%202020.pdf


Beri Komentar

Silahkan login untuk memberikan komentar

0 Komentar

Belum ada komentar