Dasar Fiqih (Fatwa DSN) Dalam Proses Seleksi Saham di Indonesia

| 2021-01-07 23:53:04

Bagaimana sih prinsip syariah di Pasar Modal? Prinsip syariah dalam pasar modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Fatwa DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Penerapan prinsip syariah di Pasar Modal tentunya bersumber pada Al Quran dan Hadits. Selanjutnya para ulama menafsirkan dari kedua sumber hukum utama dari hukum islam tersebut yang kemudian disebut ilmu fiqih.  Ilmu fiqih membahas tentang ibadah (mengatur hubungan manusia dengan Allah) dan muamalah (mengatur hubungan antara sesama manusia). Kegiatan dalam pasar modal tentunya masuk kedalam pembahasan hubungan antara sesama manusia (muamalah) karena berkaitan dengan perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Adapun Fatwa DSN-MUI terkait saham adalah sebagai berikut:

  1.   Fatwa DSN-MUI No 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  2. Fatwa DSN-MUI No 80/DSN-MUI/III/2001 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
  3.  Fatwa DSN-MUI No 134/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.

Pada dasarnya prinsip jual beli saham suatu perusahaan wajib terbebas dari unsur riba dan unsur-unsur haram lainnya (utang berbasis riba / pendapatan yang haram). Jika prinsip tersebut tidak dapat diwujudkan, dengan pertimbangan kaidah al-balwa dan kaidah al-katsrah wa al-qillah wa al-ghalabah, maka boleh melakukan transaksi jual beli saham perusahaan dengan syarat-syarat:

  • Kegiatan usaha tidak bertentangan denga prinsip syariah.
  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45.
  •  Total pendapatan tidak halal dibandingka dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
  • Pemegang saham yang menerapkan prinsip syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx

POJK No 15/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal


Beri Komentar

Silahkan login untuk memberikan komentar

0 Komentar

Belum ada komentar