Seperti yang kita ketahui, bahwa bisnis perbankan adalah bagaimana mengelola modal dan dana masyarakat yang disimpan baik dalam bentuk deposito, giro, dan tabungan dan kemudian disalurkan ke masyarakat dan institusi lewat kredit. Salah satu fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan kemudian disalurkan kembali ke masyarakat. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, definisi perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit.

                Begitulah kurang lebih definisi perbankan dan mekanisme kerjanya. Kemudian, bagi beberapa investor pasti tidak asing lagi mendengar rasio LDR (Loan to Deposit Ratio) dan NPL (Non Performing Loan). Kita bahas yang pertama yaitu LDR, menurut Mulyono (2011) Loan to Deposit Ratio adalah rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana dari masyrakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan yang dilakukan oleh nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.

 

                Sedangkan Non Performing Loan adalah salah satu indikator kesehatan aset suatu bank. Indikator tersebut dapat berupa rasio keuangan pokok yang mampu memberikan informasi penilaian atas kondisi permodalan, retabilitas, risiko kredit, risiko pasar, serta likuiditas. Menurut Peraturan Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 mengenai system Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) yakni sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:

                Rasio NPL = (Total NPL/Total Kredit) x 100%

Contohnya, suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 milliar, dengan total kredit 800 milliar, maka perhitungan NPL rate (50/800=6,25%)

Semakin tinggi nilai NPL (diatas 5%) maka bisa dikategorikan bahwa bank tersebut sudah tidak sehat dan mengalami kondisi keuangan yang bermasalah.

Di sisi lain, LDR yang sehat adalah yang dibawah 90%, apabila sudah diatas 90% sudah masuk kategori bank yang tidak sehat. Kombinasi antara LDR dan NPL yang baik adalah LDR<90% dan NPL yang dibawah 5%.

                So, bagi kamu investor pecinta perbankan, jangan lupa perhatikan dan simak kedua indikator tersebut, karena bagi sebagian orang itu adalah nyawa bagi perusahaan perbankan. Di samping berbagai rasio yang ada seperti PBV, ROA, ROE, EPS, dll.

Sumber : simulasikredit.com

wartaekonomi.com

ojk.go.id


Beri Komentar

Silahkan login untuk memberikan komentar

0 Komentar

Belum ada komentar