Apa Itu CFA?

| 2020-12-14 22:45:29

Program Chartered Financial Analyst (CFA) merupakan sertifikasi profesi dibidang keuangan dan investasi di industri pasar modal yang diakui secara internasional. CFA adalah salah satu gelar profesi yang paling dihormati di bidang keuangan. Saat ini terdapat lebih dari 150.000 pemilik gelar CFA di seluruh dunia dan beberapa diantaranya dari Indonesia. Di Indonesia, pelaksanaan sertifikasi CFA dikelola oleh CFA Society Indonesia yang merupakan bagian dari CFA Institute.

Kandidat harus memenuhi beberapa persyaratan jika ingin mengikuti sertifikasi CPA, diantaranya:

·         Memiliki gelar sarjana atau gelar setara sarjana.

·         Mempunyai pengalaman kerja profesional minimal 4 tahun, atau kombinasu pengalaman kerja dan pendidikan selama 4 tahun.

·         Memiliki paspor.

·         Memiliki kemampuan berbahasa Inggris, yang dibuktikan dengan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris.

·         Berdomisisli di negara yang merupakan bagian dari The Office of Foreign Asset Control (OFAC) atau Kantor Pengawasan Aset Asing.

Sertifikasi CFA mengukur dan mengasah kompetensi dan integritas analis keuangan. Kandisat harus lulus tiga level ujian yang meliputi akuntansi, ekonomi, etika, manajemen uang dan analisis keamanan. Ujian sertifikasi level 1 CFA dilakukan selama dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juni dan Desember. Ujian ini berfokus pada 10 topik persyaratan. Ujian di level 2 CFA hanya ditawarkan sekali setahun yaitu pada bulan Juni. Ujian ini berfokus pada penilian yang menekankan pada penerapan alat dan konsep investasi dalam situasi kontekstual. Sedangkan di level 3 CFA, fokus ujian pada perencanaan kekayaan dan manajemen portofolio yang efektif. Ujiannya ditawarkan sekali setahun pada bulan Juni.

 

Referensi:

https://www.investopedia.com/terms/c/cfa.asp


Beri Komentar

Silahkan login untuk memberikan komentar

0 Komentar

Belum ada komentar